IJIN AKADEMIK

IJIN AKADEMIK

Prosedur  ijin meninggalkan kegiatan akademik mahasiswa S1 Kedokteran

  1. Maksimal ajuan surat h-3 hari waktu delegasi
  2. Membawa surat permohononan yang ditujukan kepada Kaprodi S1 Kedokteran yang ditandatangani oleh pemohon / UKM
  3. Jadwal Kegiatan akademik yang ditinggalkan
  4. Brosur / Undangan Kegiatan

ALUR SEBAGAI BERIKUT

No Aktivitas Pelaksana Penanggung jawab Rekaman Mutu
1. Mahaiswa melapor ke KPS dengan membawa surat permohonan yang di lampiri : Proposal / Undangan / Brosur atau jadwal kegiatan akademik yang ditinggalkan mahasiswa mahasiswa mahasiswa Surat permohonan
2. Mahaisswa menghadap Kaprodi , Kaprodi Menilai kelayakan kegiatan dan menimbang resiko akademik yang ditimbulkan akibat meninggalkan kegiatan akademik Kaprodi Kaprodi Studi kelayakan kegiatan mahasiswa
3. Membuat surat pengantar rekomendasi ijin meninggalkan kegiatan akademik Staf Administrasi Kaprodi surat
4. Menandatangani surat rekomendasi Kaprodi Kaprodi Draf  surat rekomendasi
6. Menyerahkan surat rekomendasi ke bagian/laboratorium terkait Mahasiswa Mahasiswa Surat

SOP  PDF dapat diunduh di Link dibawah ini:

SOP Meninggalkan keg. akademik Prodi Kedokteran