REKOGNISI PRESTASI MAHASISWA

REKOGNISI PRESTASI MAHASISWA

Inti dari pendidikan adalah menghasilkan nilai tambah dan daya saing dari hasil pendidikan. Mahasiswa merupakan subyek sekaligus obyek dari pendidikan. Nilai tambah dan daya saing mahasiswa muncul dari luaran aktivitas pengembangan diri berupa capaian prestasi melebihi standar rumpun ilmu, produk kreasi penemuan inovasi dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa memerlukan pengakuan berupa rekognisi atas capaiannya. Di sisi lain, rekognisi memerlukan standar yang jelas dan cukup untuk menilai batas pengakuan.
Batas pengakuan terutama rekognisi atas penalaran dari ajang pekan ilmiah mahasiswa nasional (PIMNAS), artikel internasional terindeks unggul bereputasi review di atas standar review rumpun ilmu ditempuh dan pengabdian masyarakat MBKM nasional internasional di atas standar kuliah kerja nyata reguler. Pengelolaan pengakuan rekognisi dilakukan oleh tim terlegalisasi minimal berdasarkan SK dekan. Berikut adalah diagram alur standar prosedur operasional rekognisi.

Link: uns.id/SOPrekognisi2023