EDARAN TENTANG PENGGABUNGAN KULIAH PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
SURAT EDARAN
Nomor: 1370 /UN27.06.6.1/PP/2020
TENTANG PENGGABUNGAN KULIAH PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
Menyampaikan informasi kepada dosen Program Studi Kedokteran, bahwa berdasar Surat Edaran Rektor no 13/UN27/SE/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas di Kampus Universitas Sebelas Maret dan Surat edaran Rektor nomor 11/UN27/SE/2020 tentang pelaksanaan dan monitoring perkuliahan daring ( online ), dengan ini kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan semua kegiatan kuliah daring dimohon tidak menggabung dua kelas menjadi satu. Pertimbangan terkait hal itu adalah:
- Untuk memberikan kesempatan interaksi yang cukup antara mahasiswa dan dosen, sehingga kualitas/ mutu proses pembelajaran tetap terjamin.
- Kecukupan kinerja dosen.
- Bila digabung akan terjadi tabrakan jadwal, karena pada saat yang sama, tiap kelas telah terjadwal dengan kuliah dan dosen yang berbeda.
Arahan dari LPPMP, setiap satu kali tatap muka kegiatan kuliah dapat dilaksanakan kombinasi secara sinkron dan asinkron (misal pertemuan 100 menit, terdiri 60 menit sinkron, 40 menit asinkron; atau 50 menit sinkron, 50 menit asinkron).
Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan panduan dalam pelaksanaan perkuliahan daring
Surakarta, 23 November 2020
Kepala Program Studi Kedokteran
Dr. Eti Poncorini Pamungkasari, dr., MPd
NIP. 197503112002122002