Panduan Skripsi Th 2019

elaksanaan kegiatan skripsi. Dalam buku ini digunakan beberapa acuan, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 4/VIII/PB/2014 dan Nomor: 24 tahun 2014, Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 251/H27/KP/2010 tentang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional dan Pangkat Dosen, serta Peraturan Rektor no. 53/J27/PP/2005 tentang Pedoman Skripsi/Tugas Akhir Program Sarjana Universitas Sebelas Maret. Buku Panduan ini memuat beberapa hal antara lain : 1. Ketentuan-ketentuan/persyaratan bagi mahasiswa FK UNS untuk dapat mengikuti kegiatan skripsi. 2. Sebutan untuk para Pembimbing dan Penguji, dilengkapi dengan rincian tugas, persyaratan, hak dan kewajiban mereka. 3. Sanksi atas pelanggaran ketentuan-ketentuan : akademik, administrasi, hukum kedokteran, etika penelitian dan etika kedokteran. 4. Monitoring proses skripsi oleh Panitia Skripsi PS Kedokteran dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu skripsi mahasiswa FK UNS. Perbaikan dan perubahan selalu akan dilakukan dari waktu ke waktu untuk bisa mencapai tujuan pendidikan dokter yang lebih optimal dan dengan penekanan pada penjaminan dan peningkatan mutu skripsi mahasiswa FK UNS Surakarta. Diharapkan baik para mahasiswa maupun dosen di lingkungan FK UNS Surakarta agar berkenan untuk membaca dengan teliti dan cermat Buku Panduan Skripsi ini sebelum melakukan skripsi dan tugas bimbingan dan/atau ujian skripsi. Demikian harapan kami, semoga Buku Panduan Skripsi ini dapat digunakan sebagaimana mestinya demi kemajuan kita bersama. Surakarta, Juni 2019 Panitia Skripsi PS Kedokteran

Attachments